Beranda | Artikel
Hal-Hal yang Tidak Disyaratkan Niat Padanya - Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Yala Kurnaedi, Lc.)
Kamis, 16 April 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Kaidah Fiqih: Hal-Hal yang Tidak Disyaratkan Niat Padanya

Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas dan menjelaskan tentang kaidah fiqih yang masih berhubungan dengan permasalah niat. Kaidah itu berbunyi:

الطروق لا تشترط لها النية

“Perkaran-perkara yang tidak disyaratkan niat padanya”

Para ulama fiqih menyebutkan bahwa perbuatan-perbuatan yang tidak perlu adanya niat adalah perkara-perkara yang secara umum dilarang untuk dikerjakan, maka hal ini tidak disyarat niat.

Kaidah ini adalah pengecualian dari kaidah niat, berhubungan dengan perkara-perkara yang tidak dikerjakan dari hal-hal yang diharamkan, dimakruhkan, dan yang dimasukkan ke dalam perkara-perkara tersebut. Seperti menghilangkan hal-hal yang najis. Kaidah ini memberikan faidah bahwa meninggalkan hal-hal terlarang itu tidak membutuhkan dan tidak disyaratkan adanya niat. Hal itu karena dengan meninggalkan hal yang dilarang walaupun tidak ada niatan, maka maksud syariat sudah terpenuhi. Tetapi jika ingin mendapatkan pahala maka butuh adanya niat.

Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan niat di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kaidah Fiqih: Hal-Hal yang Tidak Disyaratkan Niat Padanya

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/12963-hal-hal-yang-tidak-disyaratkan-niat-padanya-kaidah-praktis-memahami-fiqih-islami-ustadz-abu-yala-kurnaedi-lc/